DEFINISI INSPEKSI dan PERBEDAAN ANTARA QC dan QA (Quality Control Vs Quality Assurance)
Contents
Aktivitas Inspeksi pada Pemasangan Pipa Stainless |
DEFINISI INSPEKSI
Inspeksi berasal dari bahasa Inggris yakni Inspection, biasanya olang mengartikan inspeksi dengan kata memeriksa atau pemeriksaan. Walau begitu disampinhh inspection, examination, detection, verification, analyze, observation, review, check dan scruntize diartikan juga sebagai kata memeriksa. Nah pertanyaannya mengapa kata Inspection secara memiliki arti secara khusus dalam pemeriksaan di dunia enginneering?
Inspection merupakan gabungan dari kegiatan-kegiatan, baik yang merupakan kegiatan oprasional maupun managerial. Dan kegiatan inspeksi initerdiri dari : Review, survey, check, measure, detection, examination, data collection, analyze, report, record, documentation, serta verification.
LANGKAH-LANGKAH INSPEKSI
Langkah-langkah tersebut bila dirincikan maka akan menjadi seperti ini :
1. Langkah pengendalian mutu
Langkah ini lazim desebut sebagai proses Quality Control (QC), ialah semua langkah yang sifatnya operasional serta sistematis dan mengacu pada referensi yang baku dan tertulis (Good Practice, Standard, Specificatiion, serta peraturan pemerintah). Tujuannya adalah mengendalikan produk dan jasa, supaya memenuhi persyaratan spesifikasi yang telah ditentukan dalam rangka memuaskan pelanggan.
Langkah-langkah operasional terdiri dari :
LANGKAH-LANGKAH PENGENDALIAN MUTU (QUALITY CONTROL)
1) Melakukan review dokumen pendukung dari obyek inspeksi.
2) Mengadakan field visit atas kondisi lingkungan dari obyek yang akan dilakukan inspeksi.
3) Melakukan pengecekan terhadap obyek inspeksi untuk mengetahui kondisi fisik serta kinerja operasionalnya.
4) Mengadakan pengukuran-pengukuran (Dimension Check) untuk mengetahui dimensi obyek yang diinspeksi serta jumlah dari obyek yang diinspeksi. Hasil pengukuran lalu kita simpan dalam suatu file.
5) Mengadakan penyidikan atas obyek inspeksi atau sistem operasi, untuk mendeteksi adanya kelainan maupun ketidaksesuaian.
6) Temuan yang didapat diteliti lebih jauh, untuk mempelajari ketidak sesuaian tersebut. Untuk selanjutnya dianalisa sehingga ketidak sesuaian tidak akan terjadi lagi dan dapat diminimalisir.
7) Cacat, kerusakan, kelainan dan ketidak sesuaian lainnya kita dokumentasikan dengan video ataupun dengan photo sebagai bukti.
8) Penyusunan laporan berdasarkan temuan-temuan dan hasil analisa sehingga laporan menjadi memiliki dasar dan dapat dipertanggung jawabkan. Didalam laporan tersebut, kita juga memasukan sebab-sebab (dalam bentuk Fish Diagram) yang menyebabkan terjadinya ketidaksesuaian, ditambah dengan rekomendasi aksi yang dapat dilakukan untuk mengurangi ataupun menghindari ketidaksesuaian terjadi kembali.
9) Dilakukan pengujian secara struktural maupun operasional untuk menyakinkan obyek yang diinspeksi atau sistem yang diinspeksi dapat dioperasikan secara normal kembali. Jika keluar rekomendasi yang berupa penolakan keseluruhan (Total Rejection)maka obyek inspeksi harus diganti baru.
10) Setelah rekomendasi dilaksanakan dan pengujian operasional berhasil, diadakanlah sebuah pencatatan detail-detail langkah perbaikan (Dianjurkan disisipkan gambar) dan pengujian dalam suatu arsip history peralatan. Tidak lupa dalam laporan tersebut juga dibubuhkan paraf atau tanda-tangan user, pengawas, serta manager atau pimpinan yang bersangkutan.
2. Quality Assurance atau langkah-langkah pemastian mutu, adalah semua langkah yang bersifat managerial yang terkordinasi dan sestematis dalam rangka mengadakan audit atau verifikasi atas hasil pekerjaan Quality Control dari Pihak lain. Intinya adalah untuk memastikan bahwa QC telah bekerja sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan dari Obyek inspeksi. Pelaksana dari Quality Assurance biasanya merupakan pihak pemilik dari obyek yang diinspeksikan atau perusahaan inspeksi Independent yang biasa kita sebut sebagai TPI (Third Party Inspection).
Berikut adalah langkah-langkah Quality Assurance :
1) Melakukan review dokumen pendukung atas suatu obyek inspeksi, baik produk maupun sistem oprasi dan jasa. Bila ditemukan ketidak sesuaian, pihak QA dapat mengajukan saran untuk perubahan maupun untuk melengkapi kembali dokumen yang diberikan. Apabila ketidak sesuaian yang terjadi adalah menyangkut desain, tentang produk yang di Pabrikasi, maka pihak pabrikator dan pelaksana inspeksinya akan menghadapi klaim dari pihak pemilik yang akhirnya dapat menjurus kepada pemutusan hubungan kontrak.
2) Mengadakan audit atau verifikasi atas hasil QC pihak pelasana inspeksi di lapangan (dalam hal ini biasanya merupakan Inhouse Inspection dari pihak pelakasana, baik pabrikasi, maupun konstruksi). Apapbila nantinya ditemukan sesuatu yang tidak sesuai, maka pihak QA (Third Party Inspector) dapat mengajukan rework (atau pengerjaaan ulang)serta pengujian ulang yang sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan. Segala resiko dalam pengerjaan ulang merupakan tanggung jawab pihak kontraktor.
3) Pihak QA juga akan diminta menyusun laporan sesuai dengan format yang distandarkan serta ditandatangani oleh quality auditor yang melaksanakan pekerjaan serta disahkan oleh atasannyasebagai wakil perusahaan inspection tersebut. Laporan tersebut diserahkan kepada pemilik obyek inspeksi sebagai pengguna jasa mereka. Dan tentu saja pembuatan laporan tersebut adalah tanggung jawab dari pihak QA (Quality Assurance). Nantinya jika terjadi perselisihan antara pihak pemilik dengan pihak pelaksana, maka laporan tersebut dapat dipakai sebagai dokumen legal yang memiliki kekuatan hukum.