IPLC (Dasar Hukum IPLC, dan tata cara pengurusan IPLC)
Selamat, teman-teman saat ini sedang berada di tempat yang tepat untuk belajar dunia pengolahan air di www.lah-air.com (Web Resmi untuk milis olah-air-Indonesia).
Hari ini kita kan membahas bersama tentang IPLC. Apakah itu IPLC?
IPLC adalah singkatan dari Izin Pembuangan Limbah Cair. Secara definitif Izin pembuangan limbah cair adalah pembuangan limbah ke sumber air yang disediakan Pemerintah Daerah atau sumber air yang berada di bawah pengawasan Pemerintah Daerah.
Izin ini sesungguhnya mutlak adanya bagi setiap usaha atau perusahaan yang aktivitasnya menimbulkan limbah cair (walaupun banyak sekali yang melanggar dengan asal saja membuang limbah cairnya ke sungai T_T). Dengan tiadanya izin ini, maka membuang limbah langsung ke sungai adalah perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenai tindak pidana. Oleh karena itu sebagain pengusaha (yang peduli akan lingkungan dan kelanggengan usahanya) sangat concern dengan keberadaan izin ini. Karena tanpa dikantonginya izin ini berarti pengusaha tidak dapat beroprasi, coba saja bayangkan manusia yang hanya makan dan minum saja tapi tidak boleh buang air sama sekali, pasti mules kan? Hehe..
Dasar Hukum
Keberadaan IPLC ini memiliki beberapa dasar hukum antara lain :
Persyaratan Administrasi
Untuk mengurus izin IPLC ini ada beberapa persayaratan administrasi (yang tertulis kadang2 tidak sesuai dilapangan) yang harus dipenuhi antara lain :
Kalau kita mengamati secara seksama, maka sesungguhnya kita pasti sadar bahwa IPLC itu baru bisa didapatkan oleh pabrik dan pengusaha hanya apabila perusahaan tersebut telah memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) atau WWTP. Namun yang terjadi pada sebagian pabrik adalah…. ya sudahlah.. T_T
Sekian Info dari saya kali ini, kita bertemu dilain kesempatan ya…
Salam Hangat,
Mr. Anggi