Jasa Desain IPAL WWTP01
PERTEK ahli air Cara Menganali Zat Pencemar dalam Air DESAIN TEKNIS PEMBUATAN IPAL DOMESTIK PERATURAN PEMERINTAH Perusahaan Konsultan Lingkungan perusahaan kontraktor ipal

5 Peraturan Terkait PERTEK AIR LIMBAH

Daftar Peraturan Terkait Pertek Air Limbah: Landasan Hukum Kepatuhan Lingkungan

Bagi pelaku usaha yang menghasilkan air limbah, memahami dan menaati Peraturan Terkait Pertek Air Limbah adalah kewajiban mutlak. Persetujuan Teknis (Pertek) adalah dokumen legal yang memastikan sistem pengolahan limbah (IPAL) Anda dirancang untuk mencapai Baku Mutu Air Limbah () yang ditetapkan pemerintah. Proses ini diatur oleh serangkaian peraturan perundang-undangan yang saling terkait dan terbaru.

Mengabaikan atau salah menafsirkan Peraturan Terkait Pertek Air Limbah dapat mengakibatkan sanksi administrasi hingga denda. Artikel ini merangkum daftar Peraturan Terkait Pertek Air Limbah yang paling penting dan wajib menjadi acuan Anda dalam menyusun Kajian Teknis dan .

1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021


Peraturan Terkait Pertek Air Limbah paling fundamental saat ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan secara efektif mencabut beberapa peraturan lama (seperti PP No. 82 Tahun 2001). PP 22/2021 inilah yang secara resmi memperkenalkan Persetujuan Teknis sebagai salah satu instrumen penting dalam pengendalian pencemaran air, yang kini menjadi persyaratan dalam Perizinan Berusaha.

PP ini juga mengatur tentang Baku Mutu Air Nasional dan Alokasi Beban Pencemaran, yang menjadi dasar perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Ahli lingkungan wajib merujuk pada lampiran PP ini untuk memahami standar umum yang berlaku.

Kontraktor Water Treatment (1)
Kontraktor Water Treatment (1)

2. Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2021


Jika PP 22/2021 adalah payung hukumnya, maka Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan SLO adalah panduan operasionalnya. Permen ini merinci secara detail tata cara pengajuan Pertek Air Limbah, termasuk:

  • Penapisan Secara Mandiri: Proses awal yang harus dilakukan oleh penanggung jawab usaha.
  • Penyusunan Kajian Teknis/Standar Teknis: Dokumen utama yang harus diserahkan (mencakup gambar desain, perhitungan teknis, dan ).
  • Verifikasi Teknis: Prosedur yang dilakukan oleh tim penilai KLHK/Dinas Lingkungan Hidup.

Setiap format Kajian Teknis dan Standar Teknis untuk Peraturan Terkait Pertek Air Limbah wajib mengikuti lampiran yang ada dalam Permen LHK No. 5/2021.

Jasa Desain IPAL WWTP03
Jasa WWTP03

3. Peraturan Terkait Baku Mutu Air Limbah Sektoral


Peraturan Terkait Pertek Air Limbah yang sangat penting adalah yang mengatur Baku Mutu Air Limbah (BMAL) spesifik per sektor industri atau kegiatan. Contohnya:

  • Permen LHK No. 68 Tahun 2016: Baku Mutu Air Limbah Domestik.
  • Kepmen LH No. 51 Tahun 1995: Baku Mutu Air Limbah bagi Kegiatan Industri.
  • Peraturan Sektoral Lain: Seperti untuk industri tekstil, karet, atau tambang (contohnya Kepmen LH No. 202 Tahun 2004 untuk pertambangan emas dan tembaga).

Setiap Peraturan Terkait Pertek Air Limbah sektor wajib mencantumkan besaran BMAL yang tidak boleh dilampaui. Perhitungan teknis IPAL harus mampu mereduksi polutan dari konsentrasi influen ($C_{in}$) hingga efluen ($C_{eff}$) di bawah batas BMAL.

Rumus Teknis Reduksi Polutan:

$$C_{eff} \le BMAL$$

Dimana $C_{eff}$ adalah konsentrasi polutan (misal BOD, COD, TSS) pada air limbah hasil olahan. IPAL didesain agar:

$$C_{eff} = C_{in} – (C_{in} \times \text{Efisiensi Reduksi})$$

Desain IPAL, yang merupakan bagian integral dari Peraturan Terkait Pertek Air Limbah, harus membuktikan efisiensi reduksi yang dibutuhkan.

Lihat Juga : Cara Menentukan Kebutuhan Membrane RO untuk SWRO

Bingung Menghadapi Kompleksitas Peraturan Terkait Pertek Air Limbah?

Dapatkan Konsultasi dan Desain IPAL yang Dijamin Kepatuhan Hukum. Kami Ahlinya!


🖱️ Klik Disini Untuk Menghubungi Tim Kami

4. Peraturan Terkait Sistem Pemantauan (SPARING)


Untuk industri besar, Peraturan Terkait Pertek Air Limbah tidak hanya mengatur desain fisik, tetapi juga kewajiban pemasangan Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan (SPARING). Kewajiban ini diatur dalam Permen LHK No. 80 Tahun 2019 (dan perubahannya) serta PP 22/2021.

Lihat Juga : Kenapa Tidak Boleh Menggunakan Air Sadah Untuk Boiler?

SPARING mengharuskan pemantauan parameter kunci secara real-time dan pelaporan data secara daring ke server KLHK. Dalam Kajian Teknis, Anda harus menjelaskan penempatan sensor dan sistem transfer data. Misalnya, untuk mengukur pH, ion hidrogen diukur melalui potensial listrik:

$$pH = – \log_{10} [H^+]$$

Sistem SPARING, yang merupakan bagian dari kepatuhan Peraturan Terkait Pertek Air Limbah, harus secara akurat mengukur $H^+$ dan parameter lainnya.

Lihat Juga : 5 Point Sampling Untuk Perizinan Installasi IPAL

5. Peraturan Terkait Pengelolaan Limbah B3 (Lumpur IPAL)


Setiap Peraturan Terkait Pertek Air Limbah tidak bisa lepas dari manajemen limbah padat yang dihasilkan. Lumpur IPAL (sludge) seringkali dikategorikan sebagai Limbah B3. PP 22/2021 juga mengatur secara detail Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah non-B3. Oleh karena itu, Dokumen Pertek Air Limbah wajib mencantumkan rencana pengelolaan dan penyerahan lumpur IPAL kepada transporter dan pengolah berizin.

Memahami dan menguasai semua Peraturan Terkait Pertek Air Limbah adalah pekerjaan seorang ahli yang membutuhkan update dan keahlian teknis yang berkelanjutan. Jangan biarkan ketidakpahaman regulasi menjadi hambatan operasional perusahaan Anda.

Ingin Memastikan IPAL dan Izin Anda Sesuai dengan Semua Peraturan Terkait Pertek Air Limbah?

Hubungi Olah-Air.com SEKARANG untuk Mendapatkan Konsultasi Perizinan Lingkungan Terlengkap!


➡️ Klik Disini Untuk Menghubungi Tim Kami

Kami menjamin Kajian Teknis dan Peraturan Terkait Pertek Air Limbah Anda tersusun akurat dan sah secara hukum.

Bacaan terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *