PERATURAN PEMERINTAH

MENGENAL STANDAR BAKU MUTU LIMBAH CAIR


Hallo kawan2 dan para aktor maupu aktivis lingkungan 🙂

Kali ini saya mau berbagi pemahaman saya mengenai STANDAR BAKU MUTU LIMBAH CAIR.

Oke.. Oiya, sekali lagi saya yakin diluar sana masih banyak Master yang Jauuhh lebih paham tentang hal ini. Maka saya mohon Saran serta Kritiknya tentang tulisan ini. 
Sekali lagi diingatkan bahwa yang saya bagikan adalah pemahaman Saya, maka kalau tidak cocok ya namanya juga Pemahaman Pribadi (:ngeles mode on) 🙂

STANDAR BAKU MUTU LIMBAH CAIR

Pengertian Standar Baku Mutu Limbah Cair?

Sesuai namanya adalah suatu standar yang memberikan nilai batasan maksimum yang dapat dikandung oleh limbah cair, untuk selanjutnya “boleh” dibuang ke lingkungan umum (perairan atau lainnya).

Sejak Kapan Adanya?

Standar Baku Mutu untuk lingkungan yang pertama kali di Indonesia adalah KEP-03/MENKLH/II/1991, yang terlihat jelas bahwa standar baku mutu limbah, baru mulai muncul sejak tahun 1991. Dan baru pada saat itulah Perusahaan-perusahaan yang aktifitasnya banyak menggunakan air akhirnya diwajibkan untuk memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau yang biasa disebut dengan WWTP (Waste Water Treatment Plant).

Daerah Mana Saja Yang Wajib ?


Jika ditanya daerah mana saja yang Industrinya Wajib memiliki IPAL, maka jawabannya adalah seluruh Indonesia. Namun jika ditanya Daerah mana yang telah memiliki standar baku mutu Limbah sendiri? maka Saya jawab (sepengetahuan saya) masih sedikit. Sampai saat ini baru beberapa daerah saja yang memiliki standar baku mutu limbah cair. Daerah tersebut antara lain adalah :
Jateng
Jatim

Sedangkan daerah lainnya yang standar baku mutu limbah cairnya masih dalam penggodokan, ataupun  belum dibuat tersendiri biasanya masih mengacu pada KEP MENLH tahunn 1995.
Jadi kalau nyari-nyari standar baku mutu buat suatu pabrik yang mungkin didaerah tersebut belum ada ketetapannya. Silahkan merujuk pada KEP MENLH Tahun 1995.

Mengapa Harus Memenuhi Standar Baku Mutu??


Ini dia pertanyaan yang sering diajukan, Jawabannya juga gampang-gampang susah. Gampang kalau Si Pengusaha sadar akan lingkungan. Dan akan sulit kalau si Pengusaha cuma peduli pada kantongnya sendiri. Sebab, jikalau boleh jujur Pengolahan Limbah cair termasuk kedalam pengeluaran perusahaan yang cukup besar serta rutin. Dan parahnya lagi tidak ada Imbal Baliknya bagi kantong si Pengusaha…
Namun Apakah Benar Begitu??
Coba kita tengok diagram berikut :
Begitulah Paradigma dari kebanyakan Pengusaha kita, yang akhirnya membuat perairan kita semakin tercemar. T_T.

Padahal Sebenarnya inilah yang terjadi :

Terlihat jelas bahwa sepintar apapun suatu Industri berkelit dari kewajibannya mengolah Limbah cair, maka sesungguhnya mereka hanya menunggu Ajal Menanti. Kenapa?
Sebab cepat atau lambat aktivitas membuang limbah langsung ke lingkungan nantinya akan tercium juga oleh pemerintah, yang berdampak pada ditutupnya Pabrik yang bersangkutan. Nah Lho??

Makanya sudah seharusnya Para pengusaha diluar sana untuk menyadari pentingnya Pengolahan Limbah mereka. sebab Nantinya anak dan cucu mereka jugalah yang akan merasakan akibat dari perbuatan engkong mereka… Terlebih lagi, seluruh investasi pengusaha dapat segera lenyap jika kedapatan membuang Limbah Berbahaya ke Lingkungan.

ini bukan nakut-nakutin ya .. Hanya sekedar mengingatkan 🙂

Ehh ngelantur ga ya??
;p
Standar baku mutu harus dipenuhi guna menjaga keseimbangan alam dan lingkungan. Karena nilai-nilai maksimum dari parameter yang ada di Standar tersebut telah dirasa sebagai nilai maksimum yang dapat diolah secara alami oleh alam. 

Ko Standar Baku Mutunya Beda-beda??

Kembali ke pemenuhan standar baku mutu, Standar baku mutu untuk setiap Industri berbeda.
ada standar baku mutu Industri Textile, Kertas, Minyak, Makanan dan lainnya. sehingga Standar yang ditetapkan juga berbeda-beda. Hal ini dikarenakan proses yang terjadi di setiap pabrik tentu berbeda bukan? Yang jelas Produksi Tahu sama produksi Cat tembok yo beda hehehe…
Terus Buat Instalasi Pengolahan Limbahnya Gimana?
Berbedanya proses produksi pada setiap pabrik tentunya mengakibatkan perbedaan kualitas air limbah yang dihasilkan. ada yang Organic Base, Anorganic Base, maupun campuran keduanya. 
Karena alasan ini pulalah setiap IPAL sudah seharusnya memiliki sistem yang berbeda.

Bedanya Dimana?

Perbedaannya bisa dalam hal penggunaan chemicalnya, jumlah prosesnya, dan banyak lagi.. yang akan kita bahas pada tulisan saya selanjutnya 🙂

Ribet euy??

Yah memang ribet, kalau ga mau ribet ya disarankan menghubungi ahlinya saja langsung ;p.

Siapa Sih yang ahli di Bidang Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)

Kalau ditanya siapa, sebenarnya cukup banyak yang sudah berpengalaman di bidang ini, namun Saya merekomendasikan beberapa Nama perusahaan yang sudah cukup mumpuni untuk ini :
1. Southern Chemical ==> Perintis Water Treatment di Indonesia
2. Kurita ==> Perusahaan Asal Jepang, bermain di Water Treatment sejak 1949 (kalau ga salah)
3. Fujikasui Engineering Indonesia ==> Perusahaan Jepang bermain di Water Treatment sejak 1952
4. Beta Pramesti

Diantara ke-empat ini Siapa nih yang bagus??

Kalau Saya yang ditanya sebagai person, saya akan jawab Semuanya bagus.
Namun sebagai seorang Engineer, maka Saya akan jawab ya Fujikasui Engineering lah pilihan terbaik. Sebab mereka sudah cukup lama bermain di Water & Waste Water Treatment. Dan juga mereka punya support yang cukup Bagus Lho 🙂
untuk info tentang perusahaan ini bisa dilihat di www.fujikasui.co.id
Sudah ya.. Nanti Kita Sambung Lagi…
Saya mau Creambath dulu wkwkwk ;p

Bacaan terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *