Jasa Desain IPAL WWTP03
Pengolahan Air PERATURAN PEMERINTAH PERTEK PRODUK Waste Water Treatment Water Engineering Water Treatment

ALUR PERTEK Air Limbah : Cara Mengurus Dari Awal

ALUR PERTEK AIR LIMBAH: Tahapan Resmi Pengurusan Persetujuan Teknis dari Awal Hingga Terbit

Mendapatkan Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah adalah langkah wajib yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021. Proses ini menjamin bahwa instalasi pengolahan air limbah () yang akan Anda bangun atau operasikan mampu memenuhi Baku Mutu Air Limbah (BMAL). Memahami ALUR PERTEK AIR LIMBAH yang benar adalah kunci untuk menghindari penolakan dan penundaan perizinan.

Proses ini memerlukan integrasi antara data teknis yang akurat dan kepatuhan administratif. Mari kita ulas tuntas ALUR PERTEK AIR LIMBAH secara bertahap, mulai dari penyiapan dokumen hingga penerbitan Pertek.

1. Tahap Persiapan dan Penapisan Mandiri (Self-Screening)


Langkah awal dalam ALUR PERTEK AIR LIMBAH adalah melakukan penapisan mandiri melalui Sistem Informasi Penapisan Elektronik (SIPE). Ini adalah proses identifikasi awal apakah kegiatan usaha Anda wajib memiliki Pertek. Pada tahap ini, Anda juga harus menyiapkan data dasar, terutama hasil analisis karakteristik air limbah (influens) dari laboratorium terakreditasi.

Data kualitas ini penting untuk mengetahui beban pencemaran awal. Beban pencemaran (P) dihitung menggunakan rumus:

$$P = Q \times C$$

Di mana:

  • $P$: Beban Pencemaran (misalnya, kg BOD/hari).
  • $Q$: Debit Air Limbah ($m^3/hari$).
  • $C$: Konsentrasi Polutan ($mg/L$).

Perhitungan ini, yang merupakan bagian dari ALUR PERTEK AIR LIMBAH, menjadi dasar penentuan ukuran yang efektif.

Kontraktor WWTP dan WTP (1)
Kontraktor WWTP dan WTP (1)

2. Penyusunan Dokumen Kajian Teknis atau Standar Teknis


Ini adalah inti dari ALUR PERTEK AIR LIMBAH. Berdasarkan hasil penapisan dan debit air limbah, Anda harus menyusun dokumen teknis yang merinci . Dokumen ini harus sesuai format Permen LHK No. 5 Tahun 2021 dan mencakup:

  • Karakterisasi Limbah: Rincian polutan dan konsentrasinya.
  • (DED): Gambar teknik, dimensi, dan skema alir proses.
  • Perhitungan Teknis: Pembuktian bahwa IPAL mampu mencapai BMAL.
  • Manajemen Lumpur dan B3: Rencana pengelolaan limbah padat.

Sebagai contoh, dalam perhitungan Bak Ekualisasi, volume bak ($V_{EQ}$) harus memastikan fluktuasi air limbah dapat diatasi untuk menjaga debit masuk ke IPAL stabil. Perhitungan ini harus didokumentasikan lengkap dalam ALUR PERTEK AIR LIMBAH.

Lihat Juga : Hierarki Parameter Baku Mutu Air Limbah di Indonesia

Ingin ALUR PERTEK AIR LIMBAH Anda Berjalan Mulus dan Cepat?

Kami Ahli dalam Menyusun Kajian Teknis yang Kuat dan Lolos Verifikasi!


🖱️ Klik Disini Untuk Menghubungi Tim Kami

3. Pengajuan dan Verifikasi Administrasi


Setelah dokumen teknis siap, ajukan melalui sistem perizinan yang berlaku (misalnya OSS atau sistem KLHK/Dinas Lingkungan Hidup). Instansi terkait akan melakukan verifikasi administrasi untuk memastikan semua dokumen persyaratan (NIB, Amdal/UKL-UPL, dan Kajian Teknis) sudah lengkap. Kegagalan di tahap ini akan mengembalikan berkas Anda, sehingga memperlambat ALUR PERTEK AIR LIMBAH.

Jasa Desain IPAL WWTP02
Jasa Desain IPAL WWTP02

4. Verifikasi Teknis dan Rapat Komisi Penilai


Jika administrasi lolos, tim penilai teknis akan meninjau kelayakan desain IPAL yang tercantum dalam Kajian Teknis. Proses ini seringkali melibatkan Rapat Komisi Penilai, di mana konsultan/ahli Anda wajib mempresentasikan dan mempertahankan desain IPAL. Pada tahap ini, keahlian dalam ilmu kimia sangat penting, misalnya, menjelaskan reaksi reduksi Krom Heksavalen ($Cr^{6+}$) menjadi Krom Trivalen ($Cr^{3+}$) menggunakan reduktor ($NaHSO_3$) sebelum diendapkan:

$$2HCrO_4^- + 3NaHSO_3 + 5H^+ \to 2Cr^{3+} + 3NaSO_4^- + 5H_2O$$

Pembuktian teknis ini memastikan ALUR PERTEK AIR LIMBAH didasarkan pada prinsip rekayasa yang solid.

Lihat Juga5 Alasan Kenapa Silica harus Dihilangkan Dari Dalam Air

5. Penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek)


Setelah Komisi Penilai menyetujui desain dan kajian teknis Anda, instansi terkait akan menerbitkan Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah. Pertek ini memuat desain IPAL yang disetujui, titik penaatan, dan persyaratan teknis yang wajib Anda penuhi. Penerbitan Pertek menandai bahwa ALUR PERTEK AIR LIMBAH secara teknis telah selesai dan Anda dapat memulai (atau melanjutkan) pembangunan IPAL.

Pertek yang diterbitkan akan menjadi dasar untuk mendapatkan Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) di masa mendatang, setelah IPAL selesai dibangun dan diuji coba. Jangan pernah memulai konstruksi IPAL sebelum Pertek terbit. Memahami setiap langkah dalam ALUR PERTEK AIR LIMBAH adalah kunci kesuksesan investasi lingkungan Anda.

Kami memiliki tim ahli yang berpengalaman dalam menavigasi setiap tahapan ALUR PERTEK AIR LIMBAH, memastikan semua persyaratan teknis dan administratif terpenuhi secara sempurna.

Ingin Mempercepat ALUR PERTEK AIR LIMBAH Bisnis Anda?

Hubungi Olah-Air.com untuk Mendapatkan Pendampingan Penuh dari Awal Hingga Pertek Terbit!


➡️ Klik Disini Untuk Menghubungi Tim Kami

Segera hubungi kami dan pastikan ALUR PERTEK AIR LIMBAH Anda berjalan tanpa hambatan!

Bacaan terkait

1 Comment

  1. […] Lihat Juga : ALUR PERTEK Air Limbah : Cara Mengurus Dari Awal […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *